Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

Sedih, kecewa sepertinya ditunjukkan musisi Jerinx usai divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Denpasar.

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.

"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Diantara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.

Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.

"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.
"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo.

Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim.

Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx.

"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding.

Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya.

Sama dengan Gendo, tim Kuasa Hukum lainnya Sugeng, mengatakan tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.

"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya.

"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.

Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.

"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Pertimbangan Hakim
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan kemarin Jerinx dihukum 1 tahun dua bulan penjara dan juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan