Kasus Jerinx SID
Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".
Tak hanya hukuman penjara, Jerix juga didenda Rp 10 juta dan mendapat subsider satu bulan.
Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yang melanggar UU ITE.
Jerinx menjalani sidang vonis tersebut hari ini, Kamis (19/11/2020).
Keluarga serta kerabat datang ke persidangan untuk memberi dukungan pada Jerinx.
Kini majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah.
Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini

Selesai divonis, Jerinx keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Ia berjalan didampingi sang istri, Nora Alexandra.
Drummer band SID itu nampak memeluk Nora.
Mereka berjalan ke mobil tahanan.
Kasus Jerinx SID
1. Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi |
---|
2. Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx |
---|
3. Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? |
---|
4. Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia |
---|
5. Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara |
---|