Kasus Ikan Asin
Dengar Galih Akan Bebas, Fairuz A Rafiq: Jangan Nyakiti Orang, Cari Rezeki yang Halal!
Mendengar Galih akan bebas, Fairuz A Rafiq yang menjadi korban dari tersangka Trio Ikan Asin menegaskan dirinya sudah memaafkan mantan suaminya.
Editor:
Anita K Wardhani
"Biar lah mereka menjalani hidupnya lebih baik lagi. Kita setiap manusia harus bisa saling mensupport. Jadi kasihan aja kalau harus disangkut pautin lagi," kata Sonny Septian.
Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik kepads Fairuz A Rafiq.
Ketiga pelaku Ikan Asin ini mendapatkan vonis hukuman berbeda. Galih Ginanjar dihukum menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Sementara Rey Utami menjalani hukuman satu tahun empat bulan tapi sudah bebas. Pablo Benua divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara.