Rabu, 27 Agustus 2025

Fakta Sidang Kasus Narkoba Catherine Wilson, Pakai Sabu untuk Turunkan BB, Konsumsi Bareng Satpam

Deretan pengakuan Catherine Wilson konsumsi narkoba, sebut untuk turunkan berat badan.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson baru saja menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya.

Sidang kasus narkoba Catherine Wilson ini digelar pada Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri Depok.

Catherine Wilson didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Model cantik ini diamankan di rumahnya di Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020 lalu.

Dari penangkapan Catherine Wilson polisi menyita barng bukti berupa dua klip sabu-sabu.

Sabu-sabu yang disita oleh polisi tersebut memiliki berat kurang lebih satu gram.

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara, Terjerat Pasal-pasal Ini

Baca juga: 3 Bulan Jalani Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Ini Kabar Terbaru Catherine Wilson, Makin Religius

Artis sekaligus model Catherine Wilson ditangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat karena terjerat kasus narkoba.
Artis sekaligus model Catherine Wilson ditangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat karena terjerat kasus narkoba. (DOKUMENTASI DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA METRO JAYA)

Tak sendirian, satpam di rumah Catherine Wilson juga ikut diamankan.

Hal ini lantaran satpamnya lah yang bertransaksi dan juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut.

Selain itu, model yang akrab disapa Keket ini juga didakwa mengedarkan jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, diketahui pula alasan Catherine Wilson mengonsumsi sabu-sabu.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan