Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Ikan Asin

Pablo Benua Sudah Bebas, Rey Utami Akui Tak Dapat Kabar, Sang Suami Tak Pulang ke Rumahnya

Pablo Benua baru saja dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang pada Rabu (30/12/2020) kemarin. Tapi Rey Utami istrinya tak dapat kabar. Pablo tak pulang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rey Utami dan Pablo Benua di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pablo Benua baru saja dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang pada Rabu (30/12/2020) kemarin.

Sayangnya, Rey Utami mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

Menurut Habibah, asisten pribadiny, Rey Utami mengetahui kabar kebebasan Pablo Benua dari pemberitaan di media.

"Nggak tau kak (Rey Utami), baru dapat kabar tadi pagi dari wartawan," kata Habibah saat dihubungi awak media, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Susul Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas Bersyarat Usai Terjerat Kasus Ikan Asin

Baca juga: Sebut Rey Utami Istri Durhaka, Pablo Benua Akan Ajukan Cerai, Harga Dirinya Jatuh sebagai Suami

Tak hanya itu, Pablo juga rupanya tak pulang ke kediamannya bersama Rey Utami di Bogor, sebab dikatakan Habibah hingga saat ini tak ada Pablo di rumah.

"Nggak (pulang ke rumah Rey Utami)," ujarnya.

Kolase foto Rey Utami, Pablo Benua, dan Fairuz A Rafiq
Kolase foto Rey Utami, Pablo Benua, dan Fairuz A Rafiq (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA, Instagram @fairuzarafiq)

"Kayaknyadi Jakarta Timur deh dia (Pablo Benua). Karena asimilasinya kan harus stay di Jakarta Timur," tutur Habibah.

Meski Pablo tak pulang ke rumah, Rey Utami nampaknya tak mempermasalahkan hal tersebut.

Ia memaklumi karena suaminya itu harus menjalani asimilasi pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Rey hanya merasa terkejut karena dirinya tak mendapat kabar bahwa suaminya itu sudah bebas bersyarat.

Sekedar informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua baru saja mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan