Jumat, 15 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Pesan Sabu, Alasannya Isi Kekosongan saat Pandemi

Model majalah dewasa Beiby Putri sudah empat kali membeli narkoba jenis sabu.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Model majalah dewasa Beiby Putri sudah empat kali membeli narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah dua plastik klip diduga sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.

Baca juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri

Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (11/2/2021).

Dari hasil rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Beiby Putri sudah empat kali membeli narkoba.

Kombes Yusri menerangkan, wanita 28 tahun itu menjadi pelanggan sabu sejak September 2020.

Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," kata Yusri Yunus.

Lanjut Yusri membeberkan alasan Beiby Putri mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Yusri Yunus mengungkapkan model majalah dewasa itu mengonsumsi narkoba untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.

"Karena kalau lihat saja dari ini, motifnya adalah untuk mengisi kekosongan selama ini, makanya kami terus mendalami ya," terang Yusri.

Baca juga: Sosok Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Positif Sabu

Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri

Kombes Yusri Yunus mengatakan, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021) lalu.

"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Yusri Yunus menambahkan, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap Beiby Putri.

Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.

"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," terang Yusri.

Model majalah dewasa, Beiby Putri ditangkap karena kasus narkoba. Ini Profil Beiby Putri
Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. (kolase Facebook Beiby Putri)

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penangkapan Beiby Putri berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen."

"Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Kombes Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti

Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar milik Beiby Putri.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Yusri, pihaknya berhasil menemukan barang bukti.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip yang diduga sabu," bebernya.

"Kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia.
Ilustrasi Sabu-sabu. (Megapolitan kompas)

Berdasarkan pemeriksaan, Beiby Putri mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal R di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok sabu yang dikonsumsi oleh Beiby Putri.

"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap, cengklong, sedotan, korek, dan ponsel.

Baca juga: Sudah Minta Izin Cerai ke Mertua, Kiwil Diingatkan Orang Tua Rohimah soal Ini

Baca juga: Kesal Dikabarkan Batal Nikah karena Mahar, Ayu Ting Ting Beri Ancaman: Jangan Suka Ngarang Cerita!

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (TribunJakarta/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan