Sabtu, 23 Agustus 2025

Film Bioskop

Film The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It, Tayang 4 Juni 2021 di Bioskop dan HBO Max

Trailer Film Conjuring: The Devil Made Me Do It resmi rilis. Conjuring 3 akan tayang di bioskop dan HBO Max pada 4 Juni 2021.

IMDb
Trailer Film Conjuring: The Devil Made Me Do It resmi rilis. Conjuring 3 akan tayang di bioskop dan HBO Max pada 4 Juni 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Trailer film The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It resmi dirilis Warner Bros di kanal YouTube resminya.

Trailer The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It dirilis pada Kamis, 22 April 2021 dan berdurasi 2 menit 39 detik.

Adapun Film The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It ini akan tayang di bioskop dan HBO Max pada 4 Juni 2021.

Selain di YouTube, hal tersebut juga diinfokan melalui akun Instagram resmi @wbpictures.

Baca juga: Sinopsis Film Jane Got a Gun, Tayang di Bioskop TransTV Jumat, 23 April 2021

"The Conjuring: The Devil Made Me Do It, in theaters and HBO Max June 4" tulis postingan tersebut pada 22 April 2021.

Dalam trailer ini, The Conjuring 3 akan mengisahkan teror, pembunuhan, serta kejahatan.

Dikutip dari IMDb, teror tersebut dialami oleh Patrick Wilson sebagai Ed Warren dan Vera Farmiga sebagai Lorraine Warren.

Adapun kasus "The Devil Made Me Do It" sebenarnya nyata terjadi di Amerika Serikat.

Dikutip dari TribunJogja.com, pada tahun 1981 di Brookfield, Connecticut, Amerika Serikat, seorang bernama Arne Cheyenne Johnson, dipastikan bersalah atas pembunuhan terhadap tuan tanahnya, Alan Bono.

Namun Johnson mengaku, bukan dirinya yang membunuh Bono, melainkan karena dirinya kerasukan setan.

Pertama kali terjadi di Amerika Serikat, dalam persidangan itu melibatkan pertarungan iblis dan manusia.

Kisah tersebut diceritakan oleh David Glatzel, anak laki-laki yang saat itu berusia 11 tahun dan tinggal bersama Johnson.

Glatzel memperlihatkan tanda-tanda kerasukan, seperti mendengar suara, munculnya tanda aneh di tubuh hingga melihat makhluk aneh di rumah.

Keluarganya yang mulai lelah dengan gangguan itu memanggil Ed dan Lorraine Warren yang ditemani oleh seorang pastor.

Keluarga Glatzel, bersama dengan Warren kemudian mulai memproses "penyembuhan" David Glatzel.

Proses tersebut berlanjut selama beberapa hari.

Iblis pun melarikan diri dari tubuh anak itu dan tinggal di dalam Johnson.

Beberapa bulan kemudian, Johnson membunuh pemiliknya saat percakapan sengit.

Pengacara pembelanya berpendapat di pengadilan bahwa ia dirasuki, tetapi hakim memutuskan bahwa pembelaan semacam itu tidak pernah dapat dibuktikan dan karenanya tidak mungkin dilakukan di pengadilan.

Johnson kemudian dihukum, meskipun ia hanya menjalani hukuman lima tahun dari hukuman 10 sampai 20 tahun.

Kasus ini membawa Ed dan Lorraine Warren masuk kembali ke dalam perbincangan media massa.

Dari kasus ini, sebenarnya diketahui bahwa setidaknya ada satu hingga dua kasus sama di belahan dunia lain.

Pengacara Johnson, Martin Minnella bahkan sempat terbang ke Inggris berkat kasus yang juga diberi nama "Demon Murder Trial" itu.

Di Inggris, dia bertemu dengan pengacara yang menangani dua kasus yang sama, meski tidak sampai ranah persidangan.

Persidangan berlangsung di Danbury, 28 Oktober 1981.

Minnella berusaha memasukkan permohonan tak bersalah atas Johnson.

Ia gigih membuktikan bahwa kliennya itu kerasukan.

Namun, Hakim Ketua Robert Callahan menolak pembelaan ini.

Callahan berargumen bahwa tak ada pembelaan yang berarti apabila berkaitan dengan hal yang tak bisa dibuktikan oleh sains.

Ia menilai pembelaan itu dipilih sebagai upaya Johnson membela dirinya sendiri.

Karena itu, hakim tak memperbolehkan kerasukan setan sebagai penjelasan yang layak dalam ranah pembunuhan.

Baca juga: Cari Aktor untuk Filmnya, Sutradara Rudi Soedjarwo Pantang Menilai Berdasarkan Fisik

Berita Terkait Film

(Tribunnews.com/Widya) (TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan