Kabar Artis
Berstatus Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Ungkap Rasa Syukur: Alhamdulillah
Aktor lawas Mark Sungkar akhirnya bisa bernafas lega dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi Triatlon.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Mark Sungkar kini bisa bernafas lega dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi Triatlon.
Hal itu karena penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mark Sungkar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kini status Mark Sungkar sudah ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Rencananya besok (Rabu) saya keluar," kata Mark Sungkar usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Mengaku Pernah Makan Katak, Tanya Ustaz: Halal Gak sih?
Pria berusia 72 tahun itu sangat bersyukur akhirnya tidak di penjara meski kedepannya ia masih tetap menjalani proses hukum dan mengikuti persidangan kasus dugaan TPPU atau korupsinya di Pengadilan.
"Alhamdulillah, saya bersyukur," ucapnya.
Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu menyebut selama mendekam di penjara sejak medio Februari 2021, proses hukum membuatnya semakin dekat dengan Allah SWT.
"Kalau saya alhamdulillah ini bukan di tahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar dan lebih dekat lagi kepadanya," ungkap mantan suami Fanny Bauty itu.
Mengingat sebentar lagi memasuki Hari Lebaran, Mark Sungkar menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua orang yang pernah ia perbuat salah dalam hidupnya
"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di hulan Ramadhan ini yang sudah sampai akhir saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," ujar Mark Sungkar.
Baca juga: Hari Ini Rencananya Keluar dari Penjara dan Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Alhamdulillah
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Mark Sungkar Akan Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Kota Hari Ini
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Berita lainnya terkait Mark Sungkar
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluar dari Penjara Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Alhamdulillah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mark-sungkar-saat-ditemui-oleh-awak-media.jpg)