Sabtu, 9 Agustus 2025

Kuasa Hukum Jerinx SID Bayar Denda Subsider Rp 10 Juta Secara Tunai, Ada Uang Pecahan Rp 100

Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.

Editor: Willem Jonata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.

Tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Dengan membayar denda tersebut, penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak perlu menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.

Baca juga: Gerbang Kejati Bali Dipasangi Spanduk Bertuliskan: Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx

"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.

Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.

Wayan Gendo Suardana memperlihatkan uang sejumlah Rp 10 juta yang akan dibayarkan untuk pidana denda subsider Jerinx di Kejari Denpasar. 

"Kuitansi asli ini akan kami serahkan ke lapas dan copy-an akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas dan kami akan memastikan sisa berapa lama lagi Jerinx menjalani pidana dari 10 bulan penjara," paparnya.

Mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan.

"Jadi kami masih belum tahu, karena kami harus koordinasi dengan lapas. Besok kami akan sampaikan, karena pihak lapas yang paham soal itu," terang Gendo.

Ditanya setelah keluar apa rencana yang dilakukan Jerinx, dikatakan Gendo, kliennya terlebih dahulu akan menjalani prosesi melukat.

"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tutupnya.

Bayar pakai uang pecahan Rp 100 hingga Rp 100 ribu

Bersama timnya, I Wayan Gendo Suardana telah membayar denda yang menjadi bagian dari vonis terhadap kliennya, Jerinx SID.

Pembayaran dilakukan secara tunai dengan uang pecahan Rp 100 hingga Rp 100 ribu.

Sebagian dari uang tersebut berasal dari publik. Jumlahnya Rp 5.192.000. Kemudian sisanya berasal dari keluarga dan istri Jerinx.

"Kami akan segera bayarkan untuk pengurusan pembebasan Jerinx. Kami membayar dengan uang tunai pecahan Rp 100 sampai Rp 100 ribu. Kami tidak bermaksud mengencilkan atau menganggap remeh. Uang ini utuh kami setorkan tanpa bermaksud apapun. Tapi uang ini yang dikumpulkan para simpatisan dan masyarakat untuk jerinx," jelasnya. 

Lebih lanjut, Gendo menyebutkan bahwa uang donasi yang dikumpulkan para simpatisan ini dihasilkan dari kegiatan ngamen, membuat konser mini serta menjual merchandise. 

"Kami tidak boleh menafikan solidaritas dari publik. Jadi kami biarkan utuh tidak ditukar. Bukan bermaksud mempersulit pihak kejaksaan tapi kami menyerahkan apa adanya," paparnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lunas, Tim Hukum Jerinx Telah Bayar Pidana Subsider Rp 10 Juta di Kejari Denpasar dan BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan