Selasa, 26 Agustus 2025

Mantan Suami Nindy Ayunda Terlihat Tenang Saat Dengar Vonis 9 Bulan Penjara

Askara Parasady dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senpi ilegal.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Askara Parasady Harsonocukup tenang saat mendengar vonis sembilan bulan penjara yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda ini, dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Askara, Hervan Merukh menyampaikan bahwa kliennya diyakini mendengar dengan cermat putusan dari hakim.

"Dia cukup tenang ya. Dia mendengarkan dengan khidmat putusan tadi. Cuma kami belum tahu perasaannya," kata Herman Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Askara Parasady Kecewa Putusan Hakim, Tapi Masih Pikir-pikir untuk Banding

Hervan mengungkapkan bahwa Askara diyakini tidak terima dengan putusan hakim. Sebab, setelah berdiskusi, harapan mantan suami Nindy itu bisa divonis rehabilitasi.

Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Ya kita merasa memang putusan tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," ucapnya.

Hervan mengakui tim kuasa hukum Askara belum bisa menanggapi putusan hakim, karena perlu berdiskusi dulu dengan kliennya.

"Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya seminggu kedepan," jelasnya.

Baca juga: Askara Parasady Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Mengenai putusan yang tidak sesuai dengan harapan, Hervan menyebut bahwa Askara Parasady Harsono dalam dakwaan JPU hanyalah sebagai pengguna narkoba dan harus direhabilitasi, bukan di penjara.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram/nindyparasadyharsono)

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut. Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," ujar Hervan.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono mantan suami Nindy Ayunda ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan