Rabu, 27 Agustus 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani dan Suami Terancam 4 Tahun Penjara, Tapi Ada Kemungkinan Rehab, Bergantung Asesmen

Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan terakhir.

Editor: Willem Jonata
Instagram @ramadhaniabakrie
Berikut ini kumpulan fakta terbaru kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah dirangkum Tribunnews. 

Hingga kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.

Lantas, bagaimana soal kemungkinan mereka menjalani hukuman?

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.

Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Alasan Konsumsi Sabu hingga Komentar Warga Sekitar

Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.

Nia Ramadhani memeluk lengan Ardi
Nia Ramadhani memeluk lengan Ardi (Tangkapan layar YouTube Sandiuno TV)

Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."

"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).

Perbedaan Rehabilitasi dan Pidana Penjara

Sementara, Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Asep Iwan Iriawan, menjelaskan perbedaan hukuman bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.

Awalnya, Asep menjelaskan, di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga jenis kualifikasinya.

Pertama penyalahguna, kedua korban penyalahguna dan ketiga pecandu.

"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."

"Kedua ada juga yang disebut korban penyalahguna, yakni mereka yang dipaksa atau diancam (untuk memakai)."

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

"Ketiga pecandu narkoba karena ketergantungan, sejak awal dia harus menggunakan itu tapi secara medis ada pertanggungjawabannya," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).

Kemudian, dalam Pasal 54 UU Narkotika, Asep membeberkan mereka yang bisa direhabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahguna.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan