Richard Lee Ditangkap Polisi
Dipulangkan Usai Jalani Pemeriksaan, Richard Lee Tak Banyak Bicara, Merasa Kelelahan
Namun, dalam kesempatan itu, Richard Lee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee diizinkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai tersangka.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Richard Lee, menyampaikan kondisinya usai diperiksa.
"Sehat luar biasa, terima kasih semuanya," ujar Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun, Richard Lee tak bisa banyak bicara mengenai kasus yang menjeratnya itu.
"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya," kata Richard Lee melanjutkan.
Saat ditanya mengenai dugaan menghilangkan barang bukti, Richard Lee tidak menjawabnya.

Klaim kooperatif
Richard Lee tidak ditahan karena dianggap kooperatif saat ditangkap polisi di kediamannya.
Berbeda dalam video yang beredar. Richard Lee terlihat melawan sehingga harus dilakukan upaya paksa, Rabu (11/8/2021).
Namun, Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Richard Lee, tetap bersikukuh bahwa kliennya bersifat kooperatif.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap di Rumahnya, Istri Histeris Halangi Polisi, Tanyakan Alasannya
"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar juga kooperatif," ucap Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," tambahnya.

Razman mendapat informasi dari penyidik bahwa kliennya itu besifat kooperatif saat diperiksa.
"Kemudian saya tanya ke mereka (penyidik) saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik," terang Razman.
"Dengan dasar ini tidak ditahan," lanjut kuasa hukum Richard Lee.
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Statemen dari Razman berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers siang tadi.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terang Yusri.
Tak perlu wajib lapor
Razman juga menyebut bahwa kliennya itu tak perlu melakukan wajib lapor meski dipulangkan hari ini.
"Tidak (wajib lapor)," ujarnya.

Menurut dia, kliennya tak melakukan kejahatan luar biasa sehingga harus melakukan wajib lapor.
"Tidak ada kejahatan luar biasa tidak ada yang berbahaya. Richard di BAP akan sesuai peraturan," beber Razman.
Dapat perhatian Kapolri
Pengacara Razman Nasution sebut perkara kliennya, dr Richard Lee, dapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Razman merasa kasus kliennya selesai setelah dirinya berkonsultasi dengan Kapolri. Ia juga menyebut kasus tersebut hanya perkara remeh-temeh.
"Kasus ini jadi perhatian publik dan Kapolri juga pasti pantau apa masalah klien saya. Tidak perlu ditahan," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Richard Lee Diizinkan Pulang, Tak Jadi Ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya
"Apa masalahnya dengan klien saya, dan ini miss presepsi saja remeh-temeh," lanjutnya.
Ditangkap bukan karena laporan Kartika Putri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Richard Lee ditangkap bukan karena laporan Kartika Putri.
Richard Lee diamankan pihak berwajib karena dugaan mengakses secara illegal akun Instagram-nya yang sudah disita Pengadilan Negeri.
Tak hanya mengaksesnya, Richard Lee juga diduga menghilangkan barang bukti.
“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses,” sambung Yusri.
Yusri mengatakan, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ,” kata Yusri.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee masih berstatus terlapor.

Pihak kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.
"Terkait laporan pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ucap Auliansyah.
Namun hingga tiga kali mediasi, kedua pihak belum menemukan titik temu.