Kamis, 28 Agustus 2025

Anak Ahok Dilaporkan

Nicholas Sean Dituduh Lakukan Penganiayaan, Ini Fakta-fakta Perseteruannya dengan Ayu Thalia

Nicholas Sean dilaporkan ke Polsek Penjaringan dengan tuduhan penganiayaan, oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putra pertama Ahok, Nicholas Sean hadir pada pemutaran teaser dan konferensi pers film A Man Called Ahok di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (6/9/2018). Film yang diangkat dari buku karya Rudi Valinka disutradarai oleh Putrama Tuta berkisah tentang perjuangan hidup Ahok sejak kecil, remaja, hingga dewasa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun, Ayu enggan menceritakan tentang kasus yang dilaporkannya ke pihak berwajib.

Ia bahkan minta maaf belum bisa menyampaikan keterangan.

2. Tentang hubungan Ayu dan Sean

Ayu Thalia menyebut hubungannya dengan Nicholas Sean Purnama bukan sebagai pacar.

"Hanya pernah dekat," ucap Ayu.

Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dekat dengan Ayu.

Putra sulung Ahok, Nicholas Sean
Putra sulung Ahok, Nicholas Sean (Instagram.com/nachoseann)

“Hubungannya teman karena Ayu adalah SPG di showroom mobilnya Rudy Salim,” ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Ahmad Ramzy mengatakan, Sean dan Tania Ayu berkenalan di showroom mobil Rudy Salim.

Sebab, Nicholas Sean kerap mengunjungi tempat tersebut.

Baca juga: Nicholas Sean Purnama Bantah Adanya Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

“Yang jelas Sean dan Rudy Salim adalah teman, sering main ke kantornya Rudy Salim dan Ayu itu SPG di situ,” kata Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy kembali menegaskan Sean dan Ayu Thalia tidak ada hubungan spesial.

“Saya tegaskan tidak ada hubungan spesial yang menyatakan dia pacaran, PDKT (pendekatan), dekat, tidak benar itu semua,” tutur Ahmad Ramzy.

3. Sean merasa difitnah, siap beberkan bukti

Sean merasa ucapan Ayu soal tudingan tindak penganiayaan yang dilakukannya adalah fitnah yang sangat keji.

Hal itu disampaikan Sean lewat pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan