Minggu, 24 Agustus 2025

Ketua KPI Jatim Akui Mengidolakan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Diketahui, KPI Jatim resmi mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam.

Instagram @rizkybillar
Bagikan foto saat bawa buku nikah dengan Lesti Kejora, begini ungkapan bahagia Rizky Billar setelah menikah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi, ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio mengaku mengidolakan keduanya.

Untuk diketahui, KPI Jatim resmi mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam.

Sesudah mengadukan, Edi mengakui menyukai Lesti Kejora dan Rizky Billar karena dinilai keduanya mempunyai kepribadian yang baik.  

"Kami belum pernah ketemu, cuma saya sendiri suka dengan Leslar, karena mereka publik figur yang baik ke masyarakat," kata Edi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Yang kami harapkan dengan kejadian ini mereka berdua maulah legowo untuk membuat statemen ke publik kalau ada kesalahan mekanisme," tambahnya.

Edi mengatakan, tujuan pihaknya mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi untuk mengklarifikasi soal polemik nikah dua kali.

"Tujuan kami simpel kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," ujar Edi.

"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," imbuhnya lagi.

Dengan permohonan maaf serta klarifikasi dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Jatim menyebut publik tidak merasa dibodohi kalau nikah bisa dilakukan secara dua kali.

"Edukasi kita yang diharapkan yang disampaikan klien kami agar bisa mengedukasi publik agar tidak gaduh dalam pernikahan siri ini," ungkap Edi.

Soal aduan Edi, yaitu pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik, dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. 

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Panggil Calon Anak Mereka dengan Nama Utun

Baca juga: KPI Jatim Adukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya

Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun.

"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, fatwa MUI dari pandangan PBNU, dan rekaman audio visual," tukas Edi Prastio.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan oleh seorang netizen, Mila Machmudah ke Polisi lantaran dianggap membohongi publik.

Baca juga: Kongres Pemuda Jatim Sebut Pengakuan Nikah Siri Billar dan Lesti Rugikan Masyarakat

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan