Rabu, 13 Agustus 2025

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Fajar Umbara Ditambah, Yuyun Sukawati: Alhamdulillah

Hukuman Fajar Umbara yang semula 2 tahun 2 bulan ditambah menjadi 2 tahun 8 bulan.

Surya/Tribunnews
Surya/Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Fajar Umbara terhadap putra Yuyun Sukawati diterima Pengadilan Tinggi Banten.

Hukuman Fajar Umbara ditambahkan setelah banding yang dilakukan jaksa diterima.

Yuyun Sukawati menuturkan saat ini hukuman Fajar Umbara naik dari yang semula 2 tahun 2 bulan menjadi 2 tahun 8 bulan.

"Ahamdulilah mas putusan Pengadilan Tinggi Banten jaksa menang banding," ujar Yuyun Sukawati saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/11/2021).

Berikut profil sutradara Fajar Umbara, suami pesinetron Yuyun Sukawati yang menjadi tersangka kasus KDRT.
Berikut profil sutradara Fajar Umbara, suami pesinetron Yuyun Sukawati yang menjadi tersangka kasus KDRT. (Kolase Instagram)

"Naik hukuman untuk Fajar, dari 2 tahun 2 bulan menjadi 3 tahun kurang 4 bulan (32 bulan)," bebernya.

Yuyun mengatakan ia mendapat kabar tersebut dari jaksa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Fajar Umbara Divonis Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangan Kemungkinan Banding

Baca juga: Yuyun Sukawati Lihat Fajar Umbara Tak Sesali Perbuatannya, Akui Kecewa Vonis Hakim

"Aku ditelfon jaksa mas hari Senin tanggal 8 diberi tahu menang jaksanya hukuman Fajar naik di PT Banten Alhamdulilah," ucap Yuyun.

"Ya Alhamdulilah putusan PT naik 6 bulan lagi," ungkapnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan atas tindakan kekerasan terhadap anak semata wayang Yuyun Sukawati.

Tak puas dengan keputusan hakim, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan banding tersebut diterima.

Saat ini Fajar sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang atas gugatan dari Yuyun Sukawati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan