Minggu, 17 Agustus 2025

Nirina Zubir Tak Menyangka Kasusnya Seperti Alur Dalam Film

Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset tanah dan bangunan, kerugian diperkirakan Rp 17 miliar

YouTube TS Media/Tangkapan Layar
YouTube TS Media/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menyelimuti Nirina Zubir masih terus berlanjut.

Hingga kini sudah ditetapkan lima orang tersangka soal kasus penggelapan aset di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebagai pemain film, Nirina menuturkan jika kasusnya ini seperti alur cerita dalam sebuah film.

Bahkan ia tak menyangka jika hal itu kejadian di dalam kehidupannya kini.

"Saya pemain film saya tau bahwa di film ada cerita seperti itu, siapa yang nyangka kehidupan asli saya justru akan bisa seperti di film sekarang ini," kata Nirina Zubir saat acara live Instagram dengan Radio Elshinta baru-baru ini, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Anggap Mantan Asisten sang Ibunda Parasit, Nirina Zubir Ungkap Lebih dari 6 Aset yang Dirampas

Tak hanya itu, pemeran film Paranoia itu tak habis pikir ada beberapa oknum dalam kasus mafia tanahnya itu yang juga mengerti hukum.

"itu its crazy dan orang-orang yang ngeploting ini adalah orang-orany yang mengerti hukum," tutur Nirina.

"Itu yang lebih horor buat kami," imbuh Nirina.

Sebelumnya dalam jumpa pers artis Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset tanah dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina mengatakan, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya

Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

Sementara, polisi telah menetapkan 5 tersangka soal kasus penggelapan aset di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan