Minggu, 10 Agustus 2025

Jerinx Kembali Dilaporkan

Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni

Sebelum resmi ditahan, Jerinx SID mengaku santai dan siap menjalani proses hukum terkait kasusnya dengan Adam Deni.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Sebelum resmi ditahan, Jerinx SID mengaku santai dan siap menjalani proses hukum terkait kasusnya dengan Adam Deni. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Jerinx SID berstatus sebagai tersangka kasus pengancaman Adam Deni.

Lantas didampingi sang istri, Nora Alexandra, Jerinx SID mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Maksud kedatangan tersebut untuk menjalani tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Ketika ditemui, Jerinx SID mengaku santai dalam menyelesaikan kasusnya dengan Adam Deni.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, sang musisi turut siap menjalani seluruh proses hukum yang ada.

Baca juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara, Jadi Alasan Jerinx SID Ditahan

Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni.
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jerinx SID menyampaikan, yakin dengan konsekuensi dari tindakannya beberapa waktu lalu.

"Santai aja, proses hukum harus dijalani ya. Harus yakin (konsekuensi)," ucap Jerinx SID.

Jerinx SID terlihat tak banyak bicara sembari menuju ke sebuah ruangan.

Ia didampingi sang istri, Nora Alexandra yang disebut langsung terbang dari Bali.

Diberitakan Tribunnews, sang musisi kini telah resmi di tahan di Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan berkas telah dilimpahkan dari kepolisian.

Baca juga: Jerinx Kembali Ditahan, Begini Tanggapan Nora Alexandra

Baca juga: Kembali Masuk Penjara, Jerinx SID: Saya Hadapi dengan Gantleman

Setelah itu, Jerinx SID langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Penahanan tersebut sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus.

"Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," terang Bima.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini."

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," tambahnya.

Sementara itu, Jerinx SID angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan.

Ia terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Drummer grup musik SID ini menuturkan siap menghadapi kasus hingga selesai.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," tandas Jerinx SID.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta klarifikasi dari Jerinx SID soal endorse Covid-19.

Sang musisi membalas lewat kolom komentar dan meminta bertanya sendiri pada yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, Jerinx SID menelepon dan menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan di Rutan Polda 20 Hari ke Depan

Baca juga: Pakai Rompi Tahanan, Jerinx Siap Hadapi Kasus Hukumnya

Melalui komunikasi itu pula, ia mendapat makian serta pengancaman dari Jerinx SID.

Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Adam Deni sempat mencoba lakukan mediasi.

Akan tetapi, menurutnya dari iktikad baik itu tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Pun Adam Deni lantas menggunakan haknya sebagai warga Indonesia untuk melaporkan Jerinx SID.

Pelaporan tersebut dibagikan oleh sang pegiat media sosial melalui akun Instagram @adngrk.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Jerinx SID

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan