Selasa, 2 September 2025

Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan dari Polisi Terkait Kasus Video Asusila

Gisella Anastasia alias Gisel jalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, terkait kasus video asusila.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia hadiri panggilan kepolisian terkait pemeriksaan tambahan soal kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Gisel, sapaan akrabnya, hadir di Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 09.10 WIB, dan keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB.

"Hari ini agendanya berita acara pemeriksaan tambahan tadi udah dijawab ada beberapa pertanyaan intinya hanya itu aja agenda hari ini," kata kuasa hukum, Sandy Arifin usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tambahan ini, Gisel hanya dicecar 12 pertanyaan dan tidak ada bukti tambahan yang harus diserahkan ke penyidik.

Baca juga: Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Pemeriksaan Tambahan Terkait Kasus Video Asusila

Baca juga: Lagi, Diperiksa Polisi Soal Video Asusila, Gisella Anastasia Beri Respons Begini

"Sekitar 12 pertanyaan. Enggak ada (kasih bukti lagi)," ucap Sandy.

Namun untuk keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan hari ini, pihak Gisel tidak berkenan memberi penjelasan secara detail, lantaran bukan wewenangnya.

"Mengenai detail BAP itu kan kewenangan penyidik jadi kami tidak ada kewenangan untuk menyampaikan," pungkas Sandy.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Baca juga: Kerap Diminta untuk Rujuk dengan Gisella Anastasia oleh Netizen, Begini Jawaban Gading Marten

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Walaupun berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan