Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Satgas Covid-19: Akan Ada Pengecekan Secara Acak Bagi Pelaku Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan aturan pengendalian pandemi Covid-19 ditegakkan secara benar selama libur Nataru.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
(Shutterstock/Petovarga)
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan aturan pengendalian pandemi Covid-19 ditegakkan secara benar, mengingat libur Natal dan tahun baru (nataru) tinggal menghitung hari. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny B Harmadi. Beberapa upaya akan dilakukan seperti adanya scanning.

"Pertama ada scanning. Setiap orang jangan memaksakan diri bepergian sebelum melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap," ungkapnya lewat siaran Radio MNC Trijaya, Selasa (14/12/2021).

Selain itu perjalanan hanya boleh dilakukan untuk wilayah kategorinya hijau. Untuk memastikannya adalah dengan selalu melakukan pengecekan pada aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Studi di Inggris: Vaksin Pfizer, AstraZeneca Kurang Efektif Melawan Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: Indonesia Aman dari Lonjakan Kasus Covid-19 Hingga Maret 2022

Scanning kata Sonny akan dilakukan di tempat transit seperti bandara, terminal, dan stasiun. Di sana akan ada pengecekan aplikasi Peduli Lindungi.

"Sudah vaksin lengkap atau tidak. Terus bagaimana hasil tesnya. Mau rapid antigen atau pcr. Kalau tidak memenuhi syarat hijau maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," katanya lagi. 

Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan tes secara acak. Bisa di tempat pemberhentian rest area. 

Atau tempat yang telah ditentukan Satgas area yang telah bekerjasama dengan kepolisian. Jika tidak sesuai dengan kriteria, maka pelaku perjalanan akan disuruh putar kembali.

"Jadi dilakukan random cek. Ini juga penting. Kalau tidak bisa membuktikan syarat tidak terpenuhi bisa putar balik. Itu bentuk hukuman yang sudah jelas dengan mereka," papar Sonny lagi. 

Baca juga: Update Covid-19 Global 14 Desember 2021: Infeksi Baru 378.938, Jumlah Kasus Aktif 22.039.032

Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin boleh perjalanan dengan wajib tes swab PCR. Untuk ketentuan tesnya adalah 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Cuma kami sarankan untuk tidak melakukan perjalanan jauh dulu yang belum divaksin karena bisa menimbulkan risiko,"pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan