Senin, 8 September 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Ceritakan Kronologi Kecelakaan yang Buat Laura Anna Lumpuh

Gaga Muhammad akui menenggak beberapa gelas minuman beralkohol di sebuah klub malam. Kemudian sempat makan dan temani Laura Anna tidur di mobil.

Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Ia sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad untuk pertama kalinya mengungkapkan kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh pada 2019 lalu.

Kronologi ini dijelaskan pria bernama asli Gaung Sabda Alam ketika dirinya dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). 

Dijelaskannya, Gaga Muhammad bersama Laura Anna dan teman-temannya pergi ke satu di antara kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 7 Desember 2019.

Gaga Muhammad mengakui meminum beberapa gelas minuman beralkohol. Tapi ia membantah apabila dirinya dalam pengarug alkohol saat menyetir.

Namun, dalam keterangannya, Gaga Muhammad tidak menyebutkan Laura Anna minum alkohol seberapa banyak. 

Baca juga: Gaga Muhammad Akui Minum Alkohol, Tapi Bantah Dalam Kondisi Mabuk Saat Kecelakaan, Hakim Sewot

"Saya minum alkohol, minum dua hingga tiga gelas Gin and Tonic," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

Setelah dari kelab malam, Gaga Muhammad berencana membawa Laura Anna pulang ke rumahnya.

Namun mereka sempat mampir untuk makan malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

"Kita makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," jelas Gaga.

Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu.
Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu. (INSTAGRAM)

Setelah makan, Gaga bersama Laura Anna melanjutkan perjalanan dan masuk ke dalam tol Jagorawi. Kecelakaan pun terjadi di Kilometer 10. 

"Di kilometer 10 (kecelakaan). Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas," ungkap Gaga Muhammad. 

Baca juga: Saksi Dokter Ungkap Tak Cium Bau Alkohol Saat Periksa Gaga Muhammad dan Laura Anna Usai Kecelakaan

"Saya melihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan, ternyata di kanan ada mobil, terjadi benturan yang sebabkan mobil saya terbalik," lanjutnya.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gaga Muhammad mengaku, kecepatan mobil yang dikemudikan kala itu sekitar 80 kilometer hingga 90 kilometer. 

Atas kejadian tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa.
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Baca juga: Penjelasan Pengacara Gaga Muhammad Soal Potongan Video yang Menyebut Kecelakaan Laura Anna Hal Biasa

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.

Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.

Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan