Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Ibunya Enggan Komentar

Jaksa menilai Gaga Muhammad bersalah karena lalai berkendara hingga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaku terdakwa, Gaga Muhammad dituntut jaksa empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), dalam lanjutan sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

Usai persidangan, ibunda dan ayah Gaga Muhammad yang hadir langsung menghindari awak media. 

Baca juga: Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mereka bungkam seribu bahasa, dan tidak mau mengomentari soal tuntutan jaksa.

Tampak keduanya juga didampingi sejumlah pengawal saat keluar dari ruang persidangan.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Sementara di sisi lain, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan. 

Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaranya Keanu Agl dan Erika Carlina yang mengawal persidangan. 

Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia, Laura Anna Sempat Curhat ke Denny Sumargo, Mengaku Hidupnya Tak Berguna

Selanjutnya sidang beragendakan pledoi akan digelar pada 10 Januari 2022 di PN Jakarta Timur.

Atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh ini, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan