Sabtu, 23 Agustus 2025

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri, Tuduhannya Penipuan dan Penggelapan

Vivi Paris dulu sempat diajak kerjasama dengan Vicky Prasetyo. Namun, kerja sama tersebut tidak ada kejelasan. Ia alami kerugian ratusan juta rupiah.

Editor: Willem Jonata
kolase/dok Tribunnews.com
Vicky Prasetyo melaporkan mantan istrinya, Vivi Paris ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, yakni Vivi Paris, Senin (10/1/2021), di SPKT Polda Metro Jaya.

Vivi melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang. 

"Saya rencana ingin melaporkan Vicky Prasetyo dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan," kata Vivi Paris seperti diberitakan Kompas.com.

Vivi Paris mengatakan, dulu sempat diajak kerja sama dengan Vicky Prasetyo.

Namun, kerja sama tersebut ternyata tidak ada kejelasan.

Baca juga: Kaget Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Vicky Prasetyo: Saya Pernah Makan Nasi Goreng Sama Dia

"Dulu sempat diajak kerja sama yang mana arahnya itu enggak jelas. Jadi yang sesuai dijanjikan itu enggak ada," ujar Vivi Paris.

Vivi Paris menyebut bahwa ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dari janji kerja sama tersebut.

Vivi Paris didampingi tim pengacaranya saat ditemui pada Senin (10/1/2021), di SPKT Polda Metro Jaya.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

"Untuk kerugiannya ada, enggak perlu saya sebutkan di sini, karena itu sifatnya rahasia," tutur Vivi.

"Kira-kira (ratusan juta), sekitar itulah. Enggak sampai miliaran rupiah," lanjutnya.

Sebelumnya, Vivi Paris dan Vicky Prasetyo sempat terlibat kisruh soal hutang-piutang.

Namun, Vivi Paris memastikan laporan kali ini untuk kasus yang berbeda.

"Bukan lanjutan, karena beda persoalan, beda lokasi juga. Karena ini di Polda, sementara yang kemarin di Polres Jaksel," kata Vivi Paris.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan