Minggu, 17 Agustus 2025

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba Ardi Bakrie Akui Deg-degan, Nia Ramadhani Ucapkan Ini

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto akan menjalani sidang putusan soal kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto akan menjalani sidang putusan soal kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya telah hadir pukul 10.10 WIB dikawal dengan orang-orang berbadan besar menuju ke ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Seperti sebelumnya, keduanya kembali mengenakan pakaian serasi berwarna putih bernuansa hijau.

Baca juga: Nasib Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditentukan Hari Ini, Tetap 12 Bulan Rehabilitasi atau Berubah?

Baca juga: Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Singgung Peran sebagai Ibu, Ardi Bakrie Curhat Harus Nafkahi Keluarga

Saat ditanya soal kesiapannya menjalani sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta doa agar sidang putusan tersebut berjalan lancar.

Ardi Bakri juga merasakan khawatir sebelum mengikuti persidangan.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Lihat nanti ya (putusan)," ujar Nia Ramadhani.

"Deg-degan lah tapi berserah doain ya mas mba," sambung Ardi Bakrie.

Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sipirnya, Zen Vivanto akan menghadapi sidang lanjutan soal kasus narkotika hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dituntut Setahun Rehabilitasi
Ketiganya akan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim atas status penyalahgunaan narkotika.

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) lalu.

Agenda tersebut juga terlihat dalam wibesite SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.

"Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan," dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang yang dipimpin, hakim ketua Muhammad Damis itu rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan