Selasa, 9 September 2025

Doddy Sudrajat Perjuangkan Hak Perwalian Gala Sky, Tapi Persilakan Haji Faisal Mengasuh Cucu Mereka

Doddy Sudrajat dan Haji Faisal saat ini memperjuangkan hak perwalian Gala Sky, cucu mereka. Bahkan karena itu, mereka berseteru di pengadilan.

Kolase
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal mengaku sudah bosan hubungannya dengan Doddy Sudrajat tidak baik terus menerus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammas Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat saat ini memperjuangkan hak perwalian Gala Sky, cucunya.

Hal yang sama juga dilakukan Haji Faisal, ayahanda almarhum Bibi Andriansyah.

Kini proses persidangan hak perwalian Gala Sky masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, mertua Vanessa, Faisal, sebagai penggugat dan Doddy sebagai tergugat.

"Iya, karena Pak Doddy bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah di PA Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Mediasi Antara Ayah dan Mertu Vanessa Angel Gagal, Sidang Hak Perwalian Gala Sky Masih Berlanjut

Tegar menjelaskan bahwa Doddy sangat ingin mendapatkan hak perwalian Gala Sky. Dikarenakan, jika mendapat hak perwalian, otomatis juga mendapat hak asuh.

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," jelas Tegar.

Perbedaan Hak Perwalian dan Hak Asuh

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman menjelaskan apa pengertian dari hak perwalian serta hak asuh.

"Hak asuh itu artinya bahwa anak yang masih kecil harus ada wali yang mengurus, sehingga kalau orangtuanya meninggal, maka harus beralih kepada keluarganya yang berhak untuk mengurus anak tersebut," ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman, hak asuh dan hak wali memiliki pengertian yang sama, hanya saja untuk mendapatkan hak asuh sepenuhnya harus menjadi wali dari anak tersebut.

Karena yang menjadi wali berhak mengasuh anak tersebut, bahkan jika ada pihak lain yang ingin mengasuh juga, harus dapat persetujuan dari walinya.

"Ya otomatis kalau dia menjadi walinya, otomatis akan menjadi hak asuhnya," ungkap Sulaiman.

"Wali untuk mengasuh secara umum, pihak yang tidak didaftarkan berhak untuk mengasuh," lanjutnya.

Wali yang mengasuh anak tersebut juga memiliki wewenang secara administrasi, seperti mengurus sekolahnya hingga warisannya.

Namun, apabila ada pihak yang ingin menggugat perwalian dari anak tersebut bisa saja, apabila wali itu tidak bertanggung jawab mengasuh dan mengurus anak tersebut.

"Ya bisa diajukan oleh yang keberatan," jelas Sumaina.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan