Kabar Artis
Mantan Istri Polisikan Vicky Prasetyo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Rugi Ratusan Juta
Vicky Prasetyo dipolisikan oleh mantan istrinya, Vivi Paris terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Vicky dilaporkan oleh mantan istrinya, Vivi Paris atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan dilayangkan Vivi Paris ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Dua Kali Ditipu, Vivi Paris Kecewa, Sebut Vicky Prasetyo Selalu Menghindar Saat Ditagih Uang
Baca juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Korban
"Senin tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo," kata Vivi.
"Jadi alhamdulillah laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu pemanggilan berikutnya," sambungnya.
Terkait kerugian yang dialami, ia enggan menyebutkan secara gamblang.
Yang jelas kerugian yang dialami Vivi Paris mencapai ratusan juta rupiah.

"Kalau kerugian yang pasti merugikan, ratusan nggak sampai miliaran," ucapnya.
Menurut kuasa hukum Vivi, Faisal Banong, awalnya Vicky Prasetyo mengajak kliennya untuk berbisnis.
Vicky Prasetyo disebut ingin membangun sebuah kelab yang dinamai Kudeta.
Namun setelah dana diberikan, keuntungan tidak pernah dirasakan oleh Vivi Paris.
Baca juga: Bukannya Dapat Sanksi, Marissya Icha Malah Diapresiasi Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala Sky
Baca juga: Hasil Pertemuan Marissya Icha dengan Kemensos, Rumah Gala Hasil Donasi Tetap Disita?
"Jadi awal mula Vicky Prasetyo mengajak klien saya diiming-imingi lah buka suatu usaha kelab Kudeta," jelas Faisal Banong.
"Sampai saat ini klien saya nggak tahu ada apa nggak, keuntungannya juga nggak ada."
"Dirayu lah diiming-imingi, jangankan keuntungan, kelabnya saja kita nggak tahu sampai sekarang," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Faisal Banong juga menunjukkan beberapa bukti atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Vicky Prasetyo.

"Berawal dari itu kami menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," terang Faisal.
"Kuat juga dugaan kami ada beberapa bukti, ada bukti pernyataan juga, dan bukti laporan ini."
"Ada bukti-bukti transfer juga kami bawa, jadi kuat dugaan kami bahwa Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan," lanjutnya.
Atas kasus ini, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Buntut Video Mesra, Ayu Aulia Minta Maaf pada Keluarga Zikri Daulay hingga Diminta Segera Menikah
Baca juga: Imbas Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik
Berita lain terkait Vicky Prasetyo
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)