Rabu, 13 Agustus 2025

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ditangkap, Ardhito Pramono kedapatan konsumsi ganja. Penangkapan tersebut diakui merupakan pengembangan penyelidikan polisi Jakarta Barat.

Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas penyahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Ardhito Pramono turut dihadirkan sekira 5 menit saja.

Dia mengenakan baju tahanan berwarna orange serta masker merah putih.

Tampak, pria berusia 26 tahun ini terlihat santai dan menyapak awak media dengan menganggukan kepalanya.

Konferensi pers ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. 

Baca juga: Jadi Barang Bukti Penangkapan Ardhito Pramono, Ini Penjelasan Hukum dan Efek Penggunaan Ganja

"Menangkap pelaku penyalahguna narkoba ganja Rabu 12 Januari 02.00 WIB tempatnya di rumah di daerah Klender Jakarta Timur," kata Endra Zulpan.

"Ada pun yang diamankan dan ditangkap publik figur atas nama Rdhito Pramono atau AP laki-laki 26 tahun pekerjaan musisi, pemain film," lanjutnya. 

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, status Ardhito Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," ungkapnya. 

Saat ditangkap, Ardhito Pramono kedapatan konsumsi ganja.

Penangkapan tersebut diakui merupakan pengembangan penyelidikan polisi Jakarta Barat.  

Usai ditangkap, Ardhito Pramono tampak terus menunduk dengan wajah tegang. Ia juga bungkam seribu bahasa. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan