Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Peluk Erat Jerinx, Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Suaminya Bebas

Sidang vonis Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra punya keyakinan suaminya, Jerinx bakal bebas dari tuntutan hukum.

Tak lama lagi sidang vonis Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Nora Alexandra bersama Jerinx hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 4, pukul 14.00 WIB. 

Terlihat Nora memeluk erat suaminya itu. Ia yakin Jerinx bebas.

Baca juga: Nora Alexandra Hadir di Sidang Putusan Jerinx, Harap Suaminya Bebas

"Saya yakin bebas," ujar Jerinx saat ditemui wartawan, jelang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Sebab Nora bersama Jerinx telah melakukan beberapa rencana apabila drummer berusia 45 tahun itu bebas. 

"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora. 

Sebelumnya, JPU, I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Baca juga: Jerinx Tak Mau Berkata Kasar Lagi, Takut Diceraikan Nora Alexandra 

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas. 

Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx saat ini didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra

Jerinx sendiri dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan