Aplikasi Trading Ilegal
Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Bukan Binomo
Polisi menegaskan, Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Keterlibatan Donny Salmanan di Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca berita terkait Doni Salmanan dan Indra Kenz lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)