Rabu, 13 Agustus 2025

Adam Deni Ditangkap

Orangtua Adam Deni Sempat Sambangi Rumah Ahmad Sahroni untuk Memohon Maaf

Herwanto mengatakan bahwa orangtua Adam Deni. sempat menyambangi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Editor: Wahyu Aji
Rizki Sandi Saputra
Ibunda Adam Deni, Susiani (kerudung hitam) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto mengatakan bahwa orangtua Adam Deni. sempat menyambangi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Hal itu bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Sahroni agar Adam Deni bisa dibebaskan dari tahanan.

Sayangnya Herwanto menuturkan bahwa orangtua Adam Deni tak pernah bertemu dengan Sahroni.

"Orang tua sudah datang sudah berusaha datang ke rumahnya Pak Sahroni tapi ternyata kata orang tuanya tidak bertemu dengan pihak Sahroni" kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

Herwanto menuturkan bahwa maaf yang sempat disampaikan oleh Sahroni hanya kalimat di mulut saja. Sebab hingga kini kliennya itu masih mendekam di tahanan.

"Ya faktanya sampai sekarang masih persidangan kalau permintaan maaf kan restorative justice, nah sekarang itu pernah dilakukan gak? Di dalam setiap tingkatan," tutur Herwanto.

"Nyatanya sampai sekarang masuk persidangan kalau memang ada pemaafan perkara enggak mungkin sampai pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Sambi Menangis Ibunda Adam Deni untuk Ahmad Sahroni: Dari Lubuk Hati Saya, Maafkan Sebesar-besarnya

Hari ini Adam Deni Gearaka menjalani sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi di media sosial.

Proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosial. 

Ia diduga mengunggah sejumlah dokumen pribadi diduga milik Sahroni salah satunya ada bukti pembelian sepeda.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Adam Deni dalam Ruang Sidang Pekan Depan

Adam Deni kemudian dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka yang membuatnya kini mendekam di tahanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan