Aplikasi Trading Ilegal
Ahmad Sahroni Bongkar Isi Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Rp 532 Miliar
Ahmad Sahroni membongkar total saldo di rekening Doni Salmanan mencapai Rp 532 miliar.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Setelah resmi menyandang status tersangka, Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kini rekening Doni Salmanan diblokir oleh pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca juga: Rizky Febian Pernah Terima Rp 400 Juta dari Doni Salmanan Hasil Lelang Minuman Buatannya
Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Dapat Keuntungan Besar dari Member yang Kalah Bermain Trading, Raup 80 Persen
Rupanya pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu memiliki saldo di rekening mencapai Rp 532 miliar.
Jumlah uang tersebut dibongkar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 melalui unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, Rabu (9/3/2022).
Dalam unggahan itu, Ahmad Sahroni menulis reaksinya terhadap jumlah saldo Doni Salmanan.

"Gilaaaaakkkkkk..... toppp banget DS," tulis Ahmad Sahroni.
Foto yang diunggah Ahmad Sahroni merupakan tangkapan layar berisi keterangan tentang jumlah total kerugian korban Quotex.
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp 352 miliar."
"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 miliar," tulisnya.
Baca juga: Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Aliran Dana Kasus Quotex
Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).
"Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.
Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.
"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik Doni Salmanan.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Baca juga: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan
Baca juga: SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Ditahan Terkait Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara
Berita lain terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)