Jumat, 15 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Disinggung soal Uang dari Doni Salmanan, Rizky Billar Panik dan Pilih Tak Berkomentar

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut pernah menerima uang dari Doni Salmanan.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut pernah menerima uang dari Doni Salmanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Uang Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan penipuan Quotex disebut mengalir ke sejumlah artis. 

Salah satu yang dikabarkan menerima aliran dana tersebut adalah pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Jumat (11/3/2022).

Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut pernah menerima amplop tebal dari Doni Salmanan sebagai kado saat mereka menikah.

Baca juga: Soal Kondisi Doni Salmanan di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum: Sehat, Cuma Meriang Aja

Baca juga: Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Dibui Akibat Kasus Penipuan, dari Sultan ke Rutan

Namun tak diketahui secara pasti jumlah uang yang diberikan Crazy Rich Bandung tersebut.

Disinggung soal amplop dari Doni Salmanan, Rizky Billar tampak panik dan enggan berkomentar.

Sempat ditanya berulang kali mengenai kasus tersebut, pria yang akrab disapa Billar ini justru berkelit.

Lebih jauh, Billar hanya sedikit memberikan keterangan kepada awak media.

Berikut ini deretan public figure yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan. adaReza Arap, Rizky Febian hingga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut pernah menerima uang dari Doni Salmanan. (Kolase Tribunnews)

Rizky Billar mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan.

"Kita nggak ngikutin perkembangan, karena kita lagi fokus sama usaha yang kita jalankan," ucap Rizky Billar.

Meski berulang kali ditanyakan kasus tersebut, ia tetap berkelit dan hanya memberikan pernyataan bahwa saat ini mereka ingin fokus dengan bisnisnya.

"Kita nggak ngikutin, jadi nggak bisa berkomentar," kata Billar.

Baca juga: Akui Kena Imbas Kasus Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Sakit Hati Diolok-olok Keluarga Mantan Suami

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri. (kolase tribunnews)

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Ditahan Terkait Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading
Sosok Doni Salmanan mendadak menuai perhatian publik. (Instagram)

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Baca juga: Doni Salmanan Lahir dari Keluarga Miskin, Sekolah Cuma Tamat SD, Tapi Kaya Raya di Usia Muda

Baca juga: Korban Quotex Mengaku Teperdaya Karena Kerap Lihat Video Affiliator Doni Salmanan Pamer Kekayaan

Berita lain terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan