Selasa, 12 Agustus 2025

Mobil Porsche Bekas Arief Muhammad yang Disita untuk Kasus Doni Salmanan Dipasang Police Line

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita aset Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan yang terkait dengan dugaan tindak kejahatan

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mobil Porsche Bekas Arief Muhammad yang Disita untuk Kasus Doni Salmanan Dipasang Police Line 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita aset Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan yang terkait dengan dugaan tindak kejahatan dalam kasus Quotex.

Sebagian asetnya itu telah dibawa dari Bandung ke Jakarta.

Pantauan Tribunnews di parkiran Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022) siang terlihat ada empat mobil dan tujuh motor milik Doni Salmanan yang disita dan dipasang police line oleh penyidik.

Satu mobil yang disita di antaranya mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru.

Baca juga: Beredar Video Mobilnya yang Dibeli Doni Salmanan Diangkut Polisi, Arif Muhammad: Mobil Langka Itu

Baca juga: Update Kasus Doni Salmanan, Manajer Hingga Istri Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini karena Sakit

Mobil tersebut sempat viral karena dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad seharga Rp4 miliar.

Selain itu, ada juga mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi D 1863 YCH dan dua mobil putih merek Honda. Tak jauh dari sana, ada tujuh unit motor trail yang disita penyidik.

Rinciannya, satu motor trail, lima motor merek Ninja dengan berbagai warna, serta motor gede (moge) model coper.

Arief Muhammad tak akan kembalikan uang hasil jual beli mobil mewah dengan Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar.
Arief Muhammad tak akan kembalikan uang hasil jual beli mobil mewah dengan Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar. (Kolase Instagram)

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan