Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Lalai Lanjut Menyetir Meski Lelah dan Ngantuk

Terbukti lalai hingga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Terbukti lalai hingga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kembali menjalani sidang kasus kecelakaan.

Kali ini, sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo membacakan Joddy dituntut tujuh tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun."

"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," terang Adi.

Baca juga: Tanggapan Haji Faisal soal Kesaksian Pengasuh Gala Sky yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy

Tubagus Joddy saat dipindahkan ke Lapas Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (22/1/2022) (kiri).
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. (Dok. Kemenkumham Jatim/YouTube Status Selebriti)

Jaksa menilai, Joddy lalai dalam mengemudikan mobil Pajero putih, bernopol B 1264 BJU.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Sementara tiga orang lainnya, anak Vanessa Angel, pengasuh, hingga Joddy menderita luka-luka.

Sopir Vanessa Angel itu kemudian terbukti memaksakan diri melanjutkan perjalanan.

Padahal kala itu, kondisinya sudah lelah hingga mengantuk.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Tubagus Joddy Minta Maaf kepada Gala Sky: Mohon Maaf karena Ulahku, Kamu Kehilangan Orang Tuamu

Baca juga: Lalai Berkendara hingga Akibatkan Vanessa dan Suaminya Tewas, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Pihak JPU dan penasihat hukum Joddy hadir secara langsung di persidangan tersebut.

Sementara terdakwa Joddy dihadirkan secara virtual dari dalam Lapas Jombang.

Dilansir Kompas, Joddy dinyatakankan memenuhi unsur pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan