Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Siap Kooperatif Jalani Proses Hukum
Pada kesempatan yang sama, Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah merugikan banyak pihak.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz siap kooperatif untuk mengikuti proses hukum terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan saat perilisan kasusnya di Mabes Polri Jakarta.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra Kenz, Jumat (25/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah merugikan banyak pihak.
Baca juga: Tak Berniat Merugikan Orang Lain, Apalagi Menipu, Indra Kenz: Sayang Sekali Ini Harus Terjadi
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya mengenal dunia trading," ucap Indra Kenz.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.