Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Sudah Terima Panggilan Polisi, Ivan Gunawan Siap Diperiksa Terkait DNA Pro

Ivan Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Kamis (13/4/2022).

Editor: Willem Jonata
Instagram @ivan_gunawan
Ivan Gunawan beberkan rencana terkait pembangunan Masjid Mega Bintang miliknya, di Garut, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama desainer Ivan Gunawan ikut terseret dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Kamis (13/4/2022).

Kuasa hukum Ivan Gunawan, Sandy Arifin memastikan kliennya bakal hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Baca juga: DJ Una Terbuai DNA Pro, Ajak Keluarga Taruh Uang, Total Miliaran, Pengacara: Dia Korban Bujuk Rayu

“Klien kami, Mas Ivan Gunawan sudah menerima panggilan. Insya Allah akan hadir,” ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).

Sandy Arifin mengatakan, Ivan Gunawan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik bakal kooperatif demi kelancaran penyidikan.

“Kalau Kak Igun besok, Insya Allah akan hadir setelah acara beliau syuting,” tutur Sandy Arifin.

Selain Ivan Gunawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga bakal memeriksakan artis peran Rizky Billar dan DJ Una pekan depan.

"Direncanakan Rizky pada 20 April, Dj Una pada 21 April," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (12/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan