Kabar Artis
Advokat Muda Indonesia Desak Hotman Paris, Minta Maaf ke Otto Hasibuan karena Melanggar Kode Etik
Advokat Muda Indonesia Bergerak somasi Hotman Paris hingga didesak minta maaf pada Otto Hasibuan 3x24 jam.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak.
Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak menilai somasi tersebut sebagai bentuk teguran.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (25/4/2022), Hotman Paris dianggap meresahkan.
Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak, Andi Ferdiansyah mengungkap isi dari somasi tersebut.
Ia menerangkan, sikap Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat.
"Tindakan Hotman Paris jauh melanggar nilai-nilai etik dan integritas seorang advokat," kata Andi.
Baca juga: Ini Dua Pasal yang Dilayangkan Peradi Jika Hotman Paris Tak Kunjung Beritikad Baik

"Dengan segala hormat somasi terbuka ini kami tujukan kepada Hotman Paris."
"Bersama ini kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan somasi terbuka," tuturnya.
Andi mengkritik pernyataan Hotman Paris terkait perseteruan dengan Otto Hasibuan.
"Pertama, kami mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris," jelas Andi.
"Berupa pernyataan di media sosial pribadinya, atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan."
"Yang meresahkan para advokat muda di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf
Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah
Kemudian, tindakan Hotman Paris sebagai publik figur dinilai tidak mencerminkan seorang advokat.
Andi menjelaskan, seharusnya sosok advokat menjaga kehormatan profesi.
"Hotman Paris telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa," terang Andi.
"Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia."
"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.
Andi dalam somasinya turut menyinggung sosok Hotman Paris yang identik dengan perempuan.

Menurutnya, sikap tersebut justru seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
"Mem-posting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai advokat," ungkap Andi,
"Mempertontonkan tindakan dan perilaku dengan menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan."
"Dapat menimbulkan persepsi advokat bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," lanjutnya.
Lanjut, Andi mempermasalahkan pernyataan Hotman Paris terkait status Peradi kubu Otto Hasibuan.
Pengacara kondang itu sempat mengatakan, anggaran dasar Peradi kubu Otto Hasibuan tidak sah.
Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung atas Dugaan Berita Bohong
Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak menegaskan, pernyataan tersebut adalah tuduhan.
Lantaran saat itu, tidak ada bukti valid serta dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Selain itu Hotman Paris yang menyatakan jika Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah," tandas Andi.
"Pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan."
"Menyesatkan dan kebohongan tanpa adanya bukti yang valid," ucapnya.
Andi memberikan penjelasan soal status advokat yang memiliki kartu keanggotaan Peradi.
"Mahkamah Agung dalam pernyataannya menyatakan status advokat Peradi tidak terpengaruh."
"Advokat yang memegang kartu Peradi di bawah Otto Hasibuan tetap bisa bersidang," beber Andi.
Lantas, ia mendesak Hotman Paris untuk meminta maaf pada Otto Hasibuan serta anggota Peradi.
Permintaan maaf tersebut harus disampaikan lewat media cetak dan elektronik.
Andi menerangkan, somasi terbuka ini berlaku selama 3x24 jam.
"Kami meminta Hotman Paris agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi," ujar Andi.
"Melalui media cetak dan elektronik, selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka."
"Meminta kepada Hotman Paris agar segera meminta maaf pada Otto Hasibuan," tambahnya.
Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak pun tak segan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Hotman Paris tidak melakukan apapun."
"Kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," pungkas Andi.
(Tribunnews.com/Febia)