Kabar Artis
Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti
Alami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, pencipta lagu Minang minta bertemu Tri Suaka untuk bahas royalti.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami), Ariyanto buka suara terkait polemiknya dengan Tri Suaka.
Ia mengatakan, pencipta lagu Minang alami kerugian karena Tri Suaka meng-cover lagu tanpa izin.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), kerugian ditaksir lebih dari Rp 25 miliar.
"Saya dihubungi oleh beberapa pencipta lagu, untuk mewakili ini semua," jelas Ariyanto.
"Jadi tidak menutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri."
"Kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal hampir lebih dari Rp 25 miliar."
Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M

"Karena banyak lagu yang dia cover," imbuhnya.
Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.
"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."
"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.
Lewat somasi kedua, Ariyanto ingin Tri Suaka bisa menemui Forkami secara langsung.
"Untuk itu kami dari awal sebenarnya sudah senang dengan dilakukannya permintaan maaf."
Baca juga: Andika Kangen Band Ngaku Didesak Musisi Senior untuk Beri Efek Jera Tri Suaka dan Zidan
Baca juga: Alasan Andika Kangen Band Lebih Maklumi Tri Suaka Ketimbang Zinidin Zidan, Akui karena Kenal
"Lebih senangnya lagi, apabila kami ditemui, karena kami adalah perwakilan pencipta lagu," lanjutnya.
Pada pertemuan tersebut, pihaknya ingin membicarakan soal royalti yang harus dibayar Tri Suaka.
"Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang karena ini ada unsur pidana dan perdata yaitu 7 hari."
"Menemui kita, membicarakan tentang royalti terhadap pencipta lagu," tandas Ariyanto.
Sebelumnya, pihak Forkami telah melayangkan somasi pertama untuk Tri Suaka.
Ia menjelaskan, Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.

Pihaknya pun telah menerima iktikad baik dari pelantun Aku Bukan Jodohnya itu.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Lantas poin kedua dalam somasi pertama, membahas soal royalti yang seharusnya dibayar Tri Suaka.
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
Akibatnya, musisi kelahiran Baturaja ini terancam pidana 8 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Ngaku Tirukan Andika Kangen Band karena Turuti Keinginan Fans, Tri Suaka: Video Lama Itu
Baca juga: Disomasi Pencipta Lagu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Denda Rp 1 Miliar Per Lagu
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja."
"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.
Pencipta lagu Minang yang tergabung dalam Forkami juga berencana mempolisikan Tri Suaka.
Selain laporan pidana, Tri Suaka juga terancam digugat secara perdata di Pengadian Niaga.
Ariyanto mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana," beber Ariyanto.
"Untuk gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 10 miliar."
"Dari 10 lagu yang telah di-upload dan view-nya antara 1 juta sampai 12 juta," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)