Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir Heran Aset Milik Keluarganya Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Riri Khasmita Eks ART ke Bank
Kasus mafia tanah eks ART Nirina Zubir Riri khasmita sepertinya menguras pikiran istri Ernest Coklat. Aset keluaga Nirina Zubir jadi jaminan bank.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah eks ART Nirina Zubir Riri khasmita sepertinya menguras pikiran istri Ernest Coklat. Aset milik keluaga Nirina Zubir jadi jaminan pinjaman di Bank.
Apalagi setelah Nirina Zubir mendengar kesaksiaan pegawai bank di sidang Kasus mafia tanah eks ART Nirina Zubir.
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir, Kesaksian Pegawai Bank Dinilai Aneh, Mengaku Tak Tahu
Nirina Zubir pun meminta penjelasan kepada pihak perbankan kinerja pegawai dalam sebuah bank saat keterangan karyawan bank yang dihadirkan jaksa dalam sidang dinilai aneh dan tak masuk akal.
Nirina Zubir bertanya-tanya terkait diperbolehkan atau tidak pegawai bank menerima uang dari nasabah.
"Ada satu pertanyaan yang benar-benar aku pengin tanya kepada kepala cabang. Sebenarnya, yang hari ini datang bukan kepala cabang yang waktu itu menjabat. Tapi, saya pengin tanya," ujar Nirina Zubir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART
"Apakah wajar seorang karyawan menerima uang dari nasabah? Wajar enggak sih? Memangnya ada dana talangan? Saya beneran tanya, saya beneran pengin tahu. Tolong pencerahannya," lanjut Nirina Zubir.

Merasa baru mengetahui hal tersebut, Nirina terbuka untuk siapa saja yang bisa memberikan penjelasan padannya.
"Jadi kepada kepala cabang bank, BUMN, tolong dijelaskan. Ya silakan komunikasi sama saya melalui DM kah atau bagaimanapun caranya. Kalau saya salah, saya pengin tahu," beber Nirina.
Baca juga: Sudah Izin Tak Ikut Promo Film, Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda
"Tapi, saya pengin tahu apakah dana talangan itu ada? Apakah wajar seorang karyawan wajar menerima dana dari nasabahnya?," ucapnya.
Rasa penasarannya semakin menjadi karena beberapa aset rumahnya masih disita bank sebagai jaminan pinjaman.
Namun, penyitaan dilakukan sebagai jaminan atas pinjaman terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
"Karena surat saya beberapa masih ada di bank BUMN ini. Jadi, saya mempertanyakan keanehan ini semua itu bagaimana sih," kata Nirina.
"Saya tuh sebagai orang awam masih belum jelas saja, belum mengerti saja," ungkapnya.
Baca juga: Nirina Zubir Bingung, Tak Diundang Saat Sidang Pembacaan Dakwaan Pada Riri Khasmita Eks ART Ibunya
Sekedar informasi, mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Kesaksian Pegawai Bank Dinilai Aneh oleh Nirina
Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir masih proses sidang di Pengadilan. Ada keanehan dirasakan keluarga sang artis.
Dalam sidang lanjutan Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir, jaksa menghadirkan bank untuk diperiksa sebagai saksi.
Usai mendengar kesaksian saksi pada sidang Kasus Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir, ada hal aneh yang dirasakan Nirina Zubir dan sang kakak Fadhlan.
Kemarin Jaksa menghadirkan seseorang bernama Heru.
Baca juga: Keluarganya Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Konsultasi ke Mahfud MD
Heru adalah salah satu pegawai bank BCA KCP Pondok Indah yang melayani terdakwa Riri Khasmita mantan assisten ibunda Nirina Zubir sebagai nasabah.
"Itu keanehan ya, seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," tutur Fadhlan.

Nirina juga merasa ada keanehan dari kesaksian Heru selama memberikan kesaksian. Sebab, Heru selalu memberikan jawaban tidak tahu atas pertanyaan majelis hakim.
"Ditanya dokumen itu buat siapa, dari mana, tidak tahu," ucap Nirina
"Kalau kita bekerja di bawah naungan 10 tahun lebih, wajar kita harus tahu, setidaknya tahu alur pembuatan sebuah surat itu bagaimana," lanjut Nirina Zubir.
Sekedar informasi, dalam persidangan Heru membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.
Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah.
Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum dia menandatangani berkas pinjaman kredit.
Berkali-kali Heru dirasa hakim memberikan jawaban yang berkelit, sehingga hakim memutuskan untuk menunda meminta Heru memberikan kesaksian dan menyuruhnya keluar ruang sidang.