Senin, 22 September 2025

Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Kata Damai untuk Isa Zega

Isa Zega jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Isa Zega terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pelapor yakni Nikita Mirzani.

Baca juga: Terkait Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Klaim Statusnya Saksi, Bukan Tersangka

Sebelum masuk ruang persidangan, ibu tiga anak itu menegaskan bahwa tidak ada kata damai untuk Isa Zega.

"Enggak ada kata damai. Kalau menyangkut urusan anak, enggak ada kata damai. Kan udah dibilang berkali-kali, kalau ributnya sama gue, gue aja yang dibawa, jangan anak gua yang jadi sasaran," kata Nikita Mirzani, sebelum persidangan.

"Ini masyarakat Indonesia harus diberi edukasi seseringnya meskipun capek. Jadi, kalau punya permasalahan dengan orang dewasa, cukup orang dewasanya aja yang dibawa," lanjutnya.

Persoalan ini membuat Nikita geram karena ia tak terima Isa Zega telah mengunggah di story Instagramnya soal anak Nikita.

Baca juga: Dituding Dalang Penganiayaan Isa Zega, Nikita Mirzani Beri Respon Begini

"Setiap hari kan dia story tuh, setiap hari bahasanya tuh, aduh, tapi Alhamdulillah akhirnya dia mendekam di penjara," ujar Nikita Mirzani.

Adrena Isa Zega dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Adrena Isa Zega dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Aktris berusia 36 tahun itu berharap Isa Zega mendapat hukuman yang berat.

"Mudah-mudah bapak Hakim, bapak jaksa bisa memberikan hukuman seberat-beratnya, kalau enggak dihukum seberat-beratnya nanti bakal ada 'warwerwor' yang berikutnya, yang mengikuti jejaknya," tandasnya.

Sebagai informasi, Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan