Kabar Artis
Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang
Septia Siregar, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat, lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.
Septia pun akhirnya melakukan klarifikasi melalui video yang diunggah di Instagramnya tersebut.
Dalam unggahan story Instagramnya, Septia juga mengungkap alasan bisa menang melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.
(Tribunnews.com/Tio, Ayu)