Jumat, 8 Mei 2026

Medina Zein Terjerat Kasus Pidana

Jadi Saksi Sidang Medina Zein Hari Ini, Uci Flowdea dan Marissya Icha Ogah Emosi, Berusaha Ikhlas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Uci Flowdea, Ahmad Ramzy dan Marissya Icha (kiri ke kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein.

Dalam sidang kali ini, Uci Flowdea hadir sebagai saksi terhadap laporannya terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein.

Sedangkan Marissya Icha yang juga hadir sebagai saksi terkait laporannya soal kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Marissya Icha Akui Kasihan Lihat Medina Zein Ditahan Pakai Baju Oranye: Dia Pasti Ada Baiknya

"Agenda hari ini, sesuai panggilan jaksa, saya, Icha dan Uci dipanggil sebagai saksi dan keduanya adala pelapor alias korban, laporan dari mbak ica tentang pencemaran nama baik dan Uci ancaman yang dilakukan oleh terdakwa Medina Zein," kata kuasa hukum keduanya, Ahmad Ramzy, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

"Jadi hari ini akan mendengarkan kesaksian dari para korban mbak Uci dan Ica," sambungnya.

Medina Zein saat ini akan disidangkan dengan dua kasus yang berbeda.

"Sidangnya masing-masing, cuman berbarengan hari ini, nomor perkaranya berbeda antara Ica dan Uci," tutur Ahmad Ramzy.

Baca juga: Uci Flowdea Akui Tak Bisa Maafkan Medina Zein: Saya Permasalahkan tentang Harga Diri

Rencananya selebgram Medina Zein sendiri akan dihadirkan secara langsung dalam sidangnya kali ini.

"Saya dengar sidangnya berlangsung offline. Terdakwa bisa dihadirkan," lanjut Ramzy.

Medina Zein (kiri) dan Uci Flowdea (kanan) - Fakta kasus Medina Zein dengan Uci Flowdea
Medina Zein (kiri) dan Uci Flowdea (kanan) - Fakta kasus Medina Zein dengan Uci Flowdea (Kolase Tribunnews.com/ Instagram @medinazein dan Instagram @uciflowdea)

Lebih lanjut, Uci Flowdea sendiri siap untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang.

"Saya sih gak ada emosi apa apa dengan Medina, gak ada. karena kan bukan wewenang saya lagi sudah saya serahkan ke ranah hukum. Jadi mungkin saya lebih enjoy sekarang-sejarang daripada yang kemarin," ujar Uci Flowdea.

Begitupun Marissya Icha yang berharap perkara terhadap Medina Zein bisa terus berjalan sesuai proses hukum secara adil.

"InsyaAllah hati saya sih ikhlas ya cuma hukum tetap berjalan," pungkas Marissya Icha.

Baca juga: Sempat Ada Komunikasi dengan Lukman Azhari terkait Medina Zein, Uci Flowdea: Minta untuk Berdamai

Diketahui sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Medina Zein sempat sesumbar jadi korban penganiayaan, Marissa Icha lempar bukti CCTV
Medina Zein sempat sesumbar jadi korban penganiayaan, Marissa Icha lempar bukti CCTV (Instagram)

Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.

Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha pada 7 Juli 2022.

Penetapan tersangka kepada Medina telah dilakukan dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan.

Hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved