Kamis, 7 Mei 2026

Kabar Artis

Medina Zein Hadiri Sidang dengan 2 Perkara Beda, Uci Flowdea dan Marissya Icha Jadi Saksi

Uci Flowdea dan Marissya Icha menghadiri persidangan Medina Zein sebagai saksi, Senin (8/8/2022). Kronolgi laporan dugaan kasus dari keduanya.

Tayang:
Penulis: Izmi Ulirrosifa
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Uci Flowdea, Ahmad Ramzy dan Marissya Icha (kiri ke kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Uci Flowdea dan Marissya Icha menghadiri persidangan Medina Zein sebagai saksi.

Marissya Icha hadir sebagai saksi terkait laporannya terhadap Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik.

Sedangkan Uci Flowdea hadir sebagai saksi terkait laporannya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

"Laporan dari Mbak Ica tentang pencemaran nama baik."

"Dan Uci ancaman yang dilakukan oleh terdakwa, Medina Zein,"ujar kuasa hukum keduanya, Ahmad Ramzy, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (8/8/2022).

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Medina Zein, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Sempat Ada Komunikasi dengan Lukman Azhari terkait Medina Zein, Uci Flowdea: Minta untuk Berdamai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Uci Flowdea dan Marissya Icha untuk membeberkan keterangan terkait kasus yang mereka laporkan.

"Sesuai panggilan Jaksa hari ini klien saya Ica dan Mbak Uci dipanggil sebagai saksi."

"Dimana keduanya adalah sebagai pelapor alias korban,"

"Jadi hari ini akan mendengarkan kesaskian dari para korban Mbak Uci dan Ica," jelas Ahmad Ramzy.

Kali ini Medina Zein melakukan sidang dengan dua kasus dugaan dan nomor kasus yang berbeda.

"Sidangnya masing-masing."

"Cuman bebarengan hari ini aja."

"Nomor perkara berbeda antara Ica dan Uci," jelas Amad Ramzy.

Medina Zein saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Jalani sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik, Senin (8/8/2022).
Medina Zein saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Jalani sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik, Senin (8/8/2022). - Kronologi laporan dugaan kasus Uci Flowdean dan Marissya Icha. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Kronologi kasus yang dilaporkan Uci Flowdea

Diwartakan Tribunnews.com, persoalan Medina Zein dengan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.

Sebelum Medina Zein mendapatkan dugaan pengancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepadanya.

Somasi berisi agar Medina Zein segera mengembalikan uang Uci Flowdea dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Kronologi kasus yang dilaporkan Marissya Icha

Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama naik.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.

Penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2022.

Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved