Selasa, 19 Agustus 2025

Artis Ditipu ART

Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam kasus Mafia tanah, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Suasana Ruang Persidangan Kasus Mafia Tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus mafia tanah yang rugikan keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Tiga di antaranya Notaris PPAT yaitu Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan.

Dalam sidang hari ini yang beragendakan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Farida dan Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

Keduanya divonis penjara 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Kemudian terdakwa Erwin Riduan mendapat vonis lebih ringan dari terdakwa notaris lainnya.

Hakim ketua menegaskan, bahwa Erwin Riduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," jelas hakim ketua.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu dua terdakwa lainnya yakni mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suminya, Edrianto mendapat vonis lebih tinggi dari ketiga terdakwa notaris.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.

Dalam sidang hari ini, Nirina Zubir tidak terlihat dalam ruang persidangan.

Hanya ada suaminya, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan