Sabtu, 6 September 2025

Kasus Mafia Tanah

Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Kasus Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun

Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka.

Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Nirina Zubir beberkan hasil sidang keempat. Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka.

Keluarga Nirina Zubir merasa kecewa terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada tiga notaris.

Sebab majelis hakim hanya memvonis hukuman pidana 2 tahun 8 bulan hukuman penjara dan masing-masing denda Rp 1 miliar untuk terdakwa notaris Farida dan Ima Rosiana.

Baca juga: Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami kecewa ya dengan keputusan hakim cuma 2 tahun 8 bulan," kata Fadlan Karim di PN Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Ditambah, sejauh ini Farida dan Ima Rosiana sudah menjalani masa tahanan selama 9 bulan.

Dengan begitu hukuman penjara yang diterima Farida dan Ima Rosiana akan dikurangi selama 9 bulan.

Lebih lanjut, Fadlan mengaku belum terpikirkan untuk mengajukan ke Kejaksaan.

"Kami belum tahu (mengajukan ke Kejaksaan atau tidak) tapi terus terang saja ini putusannya buat saya ya tidak sesuai lah ya," ujar Fadlan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa

Fadlan merasa kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya dapat juga dialami masyarakat kecil yang notabene tidak memiliki kuasa untuk memperjuangkan hak mereka.

"Ini kami aja yang sudah viral saja aktor intelektualnya saja cuma dikasih 2 tahun 8 bulan saja, apalagi banyak masyarakat kecil," tutur Fadlan.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dengan begitu, apabila terdakwa dapat vonis yang berat, menurut Fadlan dapat membuat efek jera bagi para mafia tanah.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang beragendakan putusan terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022).

Ada 5 terdakwa yang divonis dalam sidang putusan ini.

Riri Khasmita, Mantan Asisten Sang Ibu Divonis 13 Tahun Penjara

Untuk terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suminya, Edrianto mendapat vonis lebih tinggi dari ketiga terdakwa notaris.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART

Sedangkan notaris lainnya, Erwin Riduan divonis hukuman pidana 2 tahun penjara.

Sebagai tambahan, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan