Selasa, 19 Agustus 2025

Kabar Artis

Dilaporkan oleh Persatuan Dukun, Pesulap Merah Beri Tanggapan Santai: Boleh Buat Laporan

Diketahui Pesulap Merah dilaporkan oleh Persatuan dukun ke kantor polisi lantaran dirinya sudah menghina profesi dukun di media sosial.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
YouTube Cumicumi
Pesulap Merah beri tanggapan soal dirinya dilaporkan oleh persatuan dukun. 

TRIBUNNEWS.COM - Marchel Radhival alias Pesulap Merah telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Persatuan Dukun, Firdaus Oiwobo.

Pesulap Merah menanggapi dengan santai atas dilaporkannya oleh Persatuan Dukun ke kantor polisi.

Persatuan Dukun melaporkan Pesulap Merah karena dianggap menghina profesi dukun di sosial media.

Dikutip dari dari kanal YouTube Cumicumi, Pesulap Merah menanggapi hal tersebut dengan santai dan tidak ambil pusing.

"Respon saya ya biasa-biasa aja, kan semua orang boleh melaporkan," terang Pesulap Merah, Kamis (25/8/2022).

"Boleh buat laporan kan nanti penyedik sendiri yang akan lihat sendiri, ini masuk deliknya ngga gitu."

Baca juga: Dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah Tak Takut Dipenjara Demi Edukasi Masyarakat

"Kalau masuk deliknya nanti panggilan pertama klarifikasi," imbuhnya.

Pesulap Merah merasa tidak masalah dirinya dilaporkan ke kantor polisi.

"Ya nggak masalah, tinggal klarifikasi nanti dijelaskan," jelas Pesulap Merah.

Pesulap Merah beri tanggapan soal dirinya dilaporkan oleh persatuan dukun.
Pesulap Merah beri tanggapan soal dirinya dilaporkan oleh persatuan dukun. (Instagram @marcelradhival1)

Baca juga: Dikaitkan dengan Pesulap Merah karena Pernah Punya Kesamaan Model Rambut, Mita The Virgin Buka Suara

Pesulap Merah mengaku, dirinya sempat terpikirkan akan melaporkan balik pihak yang sudah merugikannya.

Lantaran ingin memberi efek jera atas tuduhan palsu kepada pihak yang sudah merugikan.

"Nggak tahu nanti lihat ke depannya, tapi saya kemungkinan akan deh," ujar Pesulap Merah.

"Karena untuk menimbulkan efek jera, tuduhan palsu di Indonesia juga dilarang kan."

"Fitnah dan tuduhan palsu itu juga dilarang, kemungkinan nanti pas panggilan pertama masalah tersebut nggak masuk delik, baru deh nanti untuk menimbulkan efek jera."

"Biar nggak asal-asalan nyusahin polisi juga dengan tuduhan palsu seperti itu," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan