Merek Open Mic Digugat Komunitas Stand Up Indo, Ramon Papana Memaklumi, Bahkan Bilang Itu Bagus
Untuk diketahui, merek open mic telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013. Hal itu dinilai meresahkan para komika Tanah Air.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Stand Up Indo mengajukan pembatalan merek Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Panji Prasetyo, mewakili komunitas, menilai Open Mic merupakan istilah umum yang biasa digunakan para komika untuk membuat aksi panggung.
Menurut dia, tindakan dari klaim tersebut tidak tepat dan menimbulkan keresahan bagi para komika Indonesia.

Bahkan beberapa komika terkena somasi akibat memakai nama Open Mic Untuk membuat acara panggung stand up comedy.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Mo Sidik, salah satunya. Ia disomasi Rp 1 miliar karena membawa embel-embel Open Mic dalam aksi stand up-nya. Hal itu membuatnya sempat tak bisa tidur.

Komunitas Stand Up Indo merupakan salah satu wadah bagi komika di Tanah Air.
Komika yang menjadi bagian di dalamnya antara lain Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik , dan masih banyak lagi.
Untuk diketahui, merek open mic telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013.
Ramon menjelaskan, merek open mic ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.
Baca juga: Open Mic Terdaftar di DJKI, Ernest Prakasa Kesal: Itu Istilah Umum di Dunia Stand Up Comedy
"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon diberitakan Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.
Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.
"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.
Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.
"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.
Kini, merek open mic dipermasalahkan. Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," ujar Ramon.
Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.
Baca juga: PROFIL Ramon Papana, Sosok yang Patenkan Istilah Open Mic hingga Digugat Para Komika Indonesia
"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," tutur Ramon.
Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.