Kamis, 21 Agustus 2025

Roby Geisha Terjerat Narkoba

Permohonan Rehabilitasinya Ditolak, Roby Geisha Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara

Permohonan rehabilitasi narkoba ditolak, Roby Satria alias Roby Geisha pasrah jalani vonis dua tahun penjara di Lapas Cipinang.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Roby Satria alias Roby Geisha terima vonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Roby Satria atau lebih dikenal sebagai Roby Geisha hanya bisa pasrah ketika permintaanya untuk jalani rehabilitasi ditolak.

Dengan tidak dikabulkannya permohonan rehabilitasi tersebut, maka Roby Geisha harus menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Vonis dua tahun penjara untuk Roby Geisha dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Hingga kini, Roby Geisha masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun ditolak.

"Permohonan rehabilitasi Roby tidak dikabulkan," kata Rustandi Senjaya, dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Lapang Dada Terima Vonis Dua Tahun Penjara

Untuk alasan pengajuan tersebut ditolak, Rustandi tidak mengetahuinya secara detail.

"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," ujar Rustandi.

Meskipun begitu, Roby Geisha akan tetap menjalani perawatan untuk menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkoba.

Rustandi Senjaya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang.

"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Ditambahkannya, Roby sendiri sudah pasrah atas putusan tersebut dan enggan mengajukan upaya banding.

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," terangnya.

Roby Geisha Kembali Terjerat Narkoba

Nama Roby Geisha menjadi perbincangan publik setelah dikabarkan kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Roby Geisha diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabar penangkapan Roby juga telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.

Kombes Budhi membenarkan yang ditangkap pihaknya adalah Roby Satria yang merupakan gitaris band Geisha.

"Betul, RS atau Roby Satria ditangkap penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budhi, dikutip dari Tribunnews.com.

"RS menurut pengakuannya pekerjaan gitaris Band G yang vokalisnya wanita," sambungnya.

Dari hasil penangkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari Roby.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai.

Gitaris Geisha, Roby Satria saat ditemui pada acara syukuran kebebasannya di RM Rawon Nguling, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014). Roby gitaris grup band Geisha tersebut sudah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 9 bulan.(Tribunnews/Jeprima)
Gitaris Geisha, Roby Satria kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Polisi Pastikan tidak akan Menggunakan Restorative Justice terkait Kasus Narkoba Roby Geisha

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," terang Kompol Mobri.

Mengutip Wartakota, penangkapan itu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Roby Satria diketahui tak sendiri saat penangkapan berlangsung.

Selain sang gitaris, polisi juga menangkap asisten Roby yang berinisial AJ.

Ini adalah kali ketiga Roby Satria ditangkap polisi karena narkoba.

Sebelumnya ia pernah mengalami kasus serupa pada 2013 dan 2015.

Berita lain terkait Gitaris Geisha Roby Satria

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fandi) (Kompas.com/Vincentius) (Wartakota/Arie Puji/Budi Sam)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan