Selasa, 16 September 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Periksa Dua Saksi di Kasus Lesti Kejora-Rizky Billar, Polda Metro: Ditemukan Ada Unsur KDRT

Polda Metro Jaya telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Dokumen: Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan telah memeriksa pelapor, Lesti Kejora

Kepolisian juga telah memintai keterangan pada dua orang saksi. 

Mereka yaitu asisten rumah tangga (ART) Novitasari dan karyawan Leslar Entertainment, Firda Novialita.

Dalam keterangan kepada polisi, kedua saksi mengaku menyaksikan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca juga: Lesti Kejora Masih Dirawat di Rumah Sakit Usai Dibanting dan Dicekik Rizky Billar

"Telah melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan kita temukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)." 

"Keterangan saksi yang telah kita periksa ada dua orang, di antaranya saudari Novita Sari yang merupakan ART dan saudari Firda Novialita, ini karyawan Leslar Entertainment."

"Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022) yang ditayangkan di Breaking News KompasTv.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Rizky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Kepolisian Tegaskan Kasus Lesti-Billar Bukan Settingan

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Zulpan menegaskan laporan yang dibuat Lesti Kejora terkait dugaan KDRT bukanlah rekayasa atau setingan.

Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan memastikan bahwa kejadian yang dialami Lesti itu adalah kekerasan nyata.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan