Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Padahal Ada Visum, Pengacara Sebut Rizky Billar Bantah Soal KDRT Lesti Kejora
Bantahan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung ketika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar membantah adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Bantahan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung ketika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Erpil menyebut bahwa narasi pemberitaan KDRT Lesti Kejora terlalu berlebihan di media sosial.
"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," ujar Ade Erpil Manurung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Rizky Billar sebelumnya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor pada hari ini.
Namun, Ade Erpil Manurung mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan kesibukan dan kesehatan.
Baca juga: Rizky Billar Kena Mental Dihujat Netizen, Sampai Panggil Ustaz untuk Menenangkannya
"Saya informasi dulu ya, saya mewakili Billar, kemudian beliau sedang menunggu ustaz juga beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," ucap Ade Erpil Manurung.
"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial, karena menampilkan berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh para media," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam pemanggilan perdananya kali ini, Billar tidak hadir dikarenakan kesehatan.