Rabu, 27 Agustus 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Prihatin Pada Kasus KDRT Billar dan Lesti Kejora: Seharusnya Orang Terdekat Menyayangi

Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora stersebut nyatanya menyita perhatian lebih dari pihak kepolisian.

Instagram @lestykejora
Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora stersebut nyatanya menyita perhatian lebih dari pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin menyita perhatian setelah Rizky Billar tersangka .

Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora stersebut nyatanya menyita perhatian lebih dari pihak kepolisian.

Baca juga: KONDISI Rizky Billar Seusai jadi Tersangka KDRT, Fisik dan Psikis Terganggu karena Tekanan Netizen

Sebab, KDRT dilakukan oleh orang terdekat yakni pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Jadi sekali lagi kita tentunya prihatin terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Ia menambahkan bahwa Kasus tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri.

Dimana seharusnya keluarga bisa hidup saling menyayangi dan mencintai satu sama lain.

"Dalam KDRT dilakukan oleh orang terdekat didalam keluarga yang semestinya menyayanginya, melindungi nya dan bukan malan sebaliknya," ungkap Zulpan.

Baca juga: Bantahan Rizky Billar Banting Lesti Kejora Tak Pengaruhi Polisi, Sang Artis Layak Jadi Tersangka

Atas kejadian tersebut, polisi akan terus melakukan penyidikan berdasarkan fakta hukum yang berlaku dan mengedepankan kedalaman bagi korban KDRT.

"Tentunya penyidik akan bekerja secara profesional dan mengedepankan semua keadilan terutama bagi korban juga kita bekerja sesuai fakta hukum," pungkas Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022). (Kanal YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hari Ini Akan Diperiksa Lagi, Akan Langsung Dipenjara?

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

48 Pertanyaan Penyidik Soal KDRT Saat 9 Jam Pemeriksaan Seret Rizky Billar Jadi Tersangka

Rizky Billar diperiksa polisi hari ini, Rabu (12/10/2022). Saat melakukan pemeriksaan, polisi ungkap kondisi Rizky Billar yang baik-baik saja, karena sebelumnya pernah mengalami gangguan psikis.
Rizky Billar diperiksa polisi hari ini, Rabu (12/10/2022). Saat melakukan pemeriksaan, polisi ungkap kondisi Rizky Billar yang baik-baik saja, karena sebelumnya pernah mengalami gangguan psikis. (Instagram @rizkybillar)

Status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Ia menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pertanyaan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap

Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kabar Terbaru Usai Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kondisi Suami Lesti Kejora Lelah

Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.

"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Pengacara Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma: Untuk Kebaikan Bersama

Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.

Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.

Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.

"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan